Pemerintah Keluarkan Surat Edaran untuk Cegah Perjudian Daring di Kalangan ASN



Ambonbisnis.com - Fenomena perjudian daring semakin mengkhawatirkan dan kini merambah berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Anas menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menimbulkan kerugian finansial, sosial, dan psikologis. Lebih jauh, perilaku ini juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya. "Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Menteri Anas.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 yang diterbitkan pada 24 September 2024, melarang keras perjudian daring di kalangan ASN. Surat ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut, terutama di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi perjudian daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Angka ini memperlihatkan skala masalah yang perlu segera ditangani.

Menteri Anas mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah menggelar kampanye edukatif mengenai bahaya perjudian daring bagi ASN dan non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung juga diminta melakukan pengawasan ketat untuk mendeteksi indikasi perjudian daring.

ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan berdampak negatif pada instansi dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan. Sementara bagi ASN yang sudah berstatus terdakwa, penanganan tindak lanjut akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat Edaran ini juga menegaskan tindakan tegas bagi tenaga non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring, yang dapat berujung pada pemutusan kontrak kerja.

Menteri Anas berharap instansi pemerintah secara berkala melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam pencegahan dan penanganan perjudian daring kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel