Buat UMKM, Mau dapat Rp 1,2 Juta? Catat Ini Caranya


Ambon Bisnis -- Pemerintah kembali akan memberikan bantuan kepada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun ini. Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan mulai disalurkan pada Maret 2021.

Rencana pemberian BLT di bulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, seperti dikutip Jumat (05/03/2021). BLT UMKM tahun ini nilainya sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 juta.


"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ujar Askolani.

Dia mengatakan BLT UMKM tahun ini hanya diberikan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Namun demikian jumlah ini belum pasti karena masih ada kemungkinan bertambah.

Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Bagi mereka yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

SYARAT DAFTAR BLT UMKM

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

CARA DAFTAR BLT UMKM

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Editor : AB001