Hari Ini Anggota PPS Pemilu 2024 di Kabupaten SBT Resmi Dilantik, Ini Kewajibannya



AmbonBisnis.com, BULA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup proses perekrutan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 27 Desember 2022. Sebanyak 102 anggota PPS terpilih pada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dilantik dan diambil sumpah.  


Pelantikan dan Pengambilan sumpah terhadap anggota PPS SBT oleh Ketua KPU SBT digelar di gedung serbaguna Dinas Kesehatan Kabupaten SBT. Selasa, (24/1/2024).


Ketua KPU SBT Kisman Kilian dalam sambutannya seusai melantik dan mengambil sumpah anggota PPS menyampaikan bahwa tugas PPS tidak lain adalah untuk membantu KPU dalam melaksanakan pemilu, salah satunya pemuktahiran data. Maka peran anggota PPS sangat  penting terutama, pendaftaran petugas pemuktahiran data pemilih tahun 2024.

"Ya tugas PPS adalah membantu KPU, salah satunya pemutakhiran data" sebut Kisman.

Kisman melanjutkan, PPS harus bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang di tetapkan dalam UU pemilu. jika dalam melaksanakan tugas kata Kisman  ada kesulitan maka harus banyak berkonsultasi dengan panitia pemelihan kecamatan (PPK) maupun Komisi pemilihan umum (KPU).

"Kerja harus sesuai UU Pemilu, jika ada kendala, segera berkoordinasi dengan PPK maupun KPU". tutupnya. 

Untuk diketahui, pelantikan dihadiri langsung oleh anggota KPU provinsi Maluku, selain itu hadir juga pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten SBT,  Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag SBT, serta ketua dan anggota PPK se-SBT. 

 

Sehubungan dengan pelantikan hari ini, apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024? Berikut adalah penjelasannya.

 

Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  7. Melaksanakan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(AB001/AMR)