Pedagang Asongan dilarang Jual Rokok Batangan, Ini Aspirasinya

 


AmbonBisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pedagang kecil dan asongan mengaku akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait larangan menjual rokok batangan atau ketengan.

Larangan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI 2023.

Jokowi mengaku kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan prevalensi merokok pada anak-anak.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsum mengaku pihaknya mendukung gerakan pemerintah untuk menekan prevalensi merokok pada anak, namun bukan dengan larangan menjual rokok ketengan.

Ia menyebutkan banyak pedagang kecil yang bergantung pada keuntungan menjual rokok batangan ini.

"Kami bersepakat akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan atau eceran. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan mata pencarian dan kehidupan yang layak," kata Ali di Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Menurutnya, yang diperlukan untuk menekan angka perokok anak adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan. Selain itu, ia meyakini ada jalan tengah yang bisa diambil pemerintah selain menegakkan peraturan ini.

"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," tegas Ali Mahsun.

Menurutnya, larangan ini akan menyebabkan dampak berlapis, tidak hanya pada berkurangnya keuntungan pedagang kecil namun juga berpotensi menimbulkan tingkat putus sekolah yang tinggi.

Sebab, pendapatan orang tua yang berjualan asongan bergantung pada rokok ketengan. Meski demikian, Ali tidak menyinggung besaran potensi kerugian yang mungkin dialami para pedagang.

"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," papar Ali.

Ali menuturkan pemerintah mestinya mampu memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM).

"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk mendengar aspirasi kami dan membatalkan Keppres 25 Tahun 2022. Ini sangat tidak adil dan tidak sejalan dengan upaya melestarikan warisan ekonomi dan budaya Indonesia," tegasnya. (AB001)