Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan, Pembeli Kena PPN Berapa?



AmbonBisnis.com, JAKRTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak aturan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, diatur pula sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli, melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan terkait PPh dalam proses jual beli khusus emas batangan, tidak akan dipungut oleh pengusaha emas terhadap konsumen akhir.

"Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada Konsumen Akhir," kata Dwi dilansir dari CNBC Indonesia Rabu (3/5/2023).

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terhadap wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (eks PP-23/2018). Lalu WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017. Dalam aturan itu, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

"PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan," ucap Dwi.

Sementara itu, tentang pengenaan PPN atas emas perhiasan terhadap konsumen akhir, pengaturannya dimulai dari pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan. Mereka diwajibkan memungut PPN.

"Terkait pengenaan PPN atas emas perhiasan kepada konsumen akhir, pertama itu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan Emas Perhiasan, sebesar 15% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual," ucapnya.

Rincian kewajiban memungut PPN ini dari PKP pabrikan dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Di aturan itu, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan begitu tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian.

Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual, Dwi menjelaskan, dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor emas perhiasan.

"Dalam hal tidak memiliki faktur pajak atau dokumen dimaksud, akan dikenakan sebesar 15% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual," ungkap Dwi. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS