BKSDA Maluku Musnahkan 30 Koli Kayu Gaharu



AmbonBisnis.com, AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, memusnahkan 30 koli Kayu Gaharu (Aetoxylon sympetalum)  yang merupakan barang bukti, penyerahan dari Kejaksaan Negeri Ambon.


Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini dengan cara dibakar, berlangsung di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku, Selasa (5/3/2024). 


Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku dan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku. 


“Barang bukti ini hasil penyerahan dari Kejaksaan Negeri Ambon kepada Balai KSDA Maluku yang sudah diputuskan inkracht,” kata Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy.  


Menurutnya, barang bukti ini ditemukan dari tangan seorang warga berinisial MK di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, dan merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor :18/Pid.B/LH/2022/PN. Amb tanggal 09 Maret 2023. 


“Barang buktiyang dimusnahkan berupa kayu Gaharu (Aetoxylon sympetalum) sebanyak 30  koli,”pungkasnya. (net)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS