Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg, Badan Pangan Nasional Berikan Relaksasi Hingga 31 Mei



AmbonBisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (BAPANAS) mengumumkan kenaikan harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga akhir Mei mendatang. Kenaikan ini sebesar Rp1.500 per kg dibandingkan dengan harga sebelumnya, dan berlaku khususnya di wilayah Jawa. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BAPANAS, Arief Prasetyo Adi, dalam jumpa pers di kantor BAPANAS, Jakarta, pada Kamis (18/4).


Menurut Arief, kenaikan ini terjadi atas permintaan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang meminta penyesuaian harga acuan pembelian (HAP) bahan-bahan pokok seperti beras dan gula. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan harga gula tersebut hanya bersifat sementara.


"Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp17.500 per kilogram sampai 31 Mei," ungkap Arief.


Dalam konteks ketersediaan, Arief memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengakibatkan kelangkaan gula di pasaran, karena ada relaksasi yang diberikan.


"Dengan begitu (harga yang naik) kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi," tambahnya.


Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, telah meminta perubahan harga eceran tertinggi gula, dengan tujuan untuk mencegah kekosongan atau kelangkaan di gerai-gerai ritel modern.


Harga gula konsumsi di tingkat konsumen telah ditetapkan pemerintah di Rp16.000 per kg di wilayah Jawa pada akhir 2023. Sementara itu, di wilayah tertentu seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, dan wilayah terpencil lainnya, harga telah dipatok lebih tinggi, yaitu Rp17.000 per kg. (AB001)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS