Ganti Jadi KRIS Begini Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Ketentuan Iurannya



AmbonBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Penerapan KRIS ini tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta masih harus membayar iuran seperti biasa.

Meski begitu, banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui bahwa pembayaran iuran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Dengan adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih mudah dan peserta tidak terlambat membayar iuran setiap bulan.

Cara Bayar BPJS Kesehatan Secara Online

Pembayaran BPJS Kesehatan secara online hanya bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau dikenal sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Berikut cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online melalui beberapa aplikasi:

1. Menggunakan Aplikasi JMO:
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi JMO yang memudahkan peserta untuk mengecek dan membayar iuran. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO dari toko aplikasi.
- Buka aplikasi JMO di ponsel, pilih menu pembayaran iuran.
- Pilih periode pembayaran, kemudian klik 'Bayar'.
- Periksa detail iuran, lalu klik 'Bayar'.
- Pilih metode pembayaran: Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan.

2. Menggunakan Livin Mandiri:
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking Livin Mandiri:
- Pilih menu 'Bayar' pada halaman Beranda.
- Ketik 'BPJS' di kolom pencarian.
- Pilih 'BPJS Kesehatan Keluarga'.
- Masukkan nomor Virtual Account.
- Pilih jumlah bulan pembayaran, kemudian tap 'Total'.
- Masukkan PIN.

3. Menggunakan MyBCA:
Pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi myBCA dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke myBCA.
- Pilih fitur 'Bayar & Isi Ulang' dan pilih menu 'BPJS Kesehatan'.
- Pilih sumber dana rekening yang akan digunakan.
- Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan, lalu klik 'Lanjut'.
- Periksa data yang muncul di layar, jika sudah benar klik 'Bayar'.
- Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS dilakukan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan ada peluang perubahan tarif iuran. Namun, besaran tarif baru masih akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” ujar Ghufron melalui pesan teks pada Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menyebutkan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran tetap mengacu pada Perpres 63/2022 yang masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, skema perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 150.000 untuk Kelas I.

Denda Keterlambatan Pembayaran

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Dengan adanya berbagai kemudahan pembayaran secara online, diharapkan peserta BPJS Kesehatan lebih disiplin dalam membayar iuran dan dapat menghindari denda keterlambatan, sehingga memastikan layanan kesehatan tetap optimal. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel