Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu



AmbonBisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menguji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu, sebuah langkah inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan efisiensi kerja. Kabar ini pertama kali dibagikan melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn, yang menarik perhatian publik dengan unggahan yang menggembirakan.

"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!" demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut, yang dikutip pada Senin (10/6/2024).

Implementasi Compress Working Schedule

Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya telah memperkenalkan konsep compress working schedule yang memungkinkan para pegawai untuk bekerja hanya empat hari dalam seminggu, asalkan mereka memenuhi syarat bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Hal ini memberikan pegawai kesempatan untuk menikmati tiga hari libur setiap pekan.

Erick menyampaikan pentingnya inisiatif ini dalam sebuah acara di Tenis Indoor Senayan, Jakarta. "Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN," ujar Erick pada Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa pola kerja seperti di Kementerian BUMN ini seharusnya dapat diterapkan juga di perusahaan-perusahaan milik negara lainnya. "Saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa. Kalau sudah lebih dari 40 jam bekerja, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujarnya.

Mengurangi Stres dan Meningkatkan Kesejahteraan

Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan tingkat stres di kalangan pekerja. Erick mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesehatan mental generasi muda saat ini, di mana 70% dari mereka menghadapi masalah kesehatan mental yang berdampak pada produktivitas kerja.

Sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick juga mendorong perusahaan BUMN untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan mental pekerjanya. "Memberikan libur 3 hari bukan berarti mengajak para pekerja untuk malas-malasan. Ini adalah alternatif pola kerja yang bisa diambil oleh pegawai dalam periode satu bulan dua kali misalnya," jelas Erick.

Dia juga menambahkan bahwa opsi bekerja empat hari dalam seminggu bukan berarti setiap Jumat akan menjadi hari libur rutin. "Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu," tegasnya.

Langkah Menuju Efisiensi dan Kesejahteraan

Program compress working schedule ini diharapkan dapat menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan operasional perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Dengan memberikan fleksibilitas waktu kerja, diharapkan tingkat produktivitas dan kesejahteraan pegawai akan meningkat, sambil tetap memenuhi tuntutan operasional.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kementerian BUMN untuk terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel