Rumah dan Apartemen Tagop Disita KPK

 

AmbonBisnis.Com - Jakarta, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengungkapkan KPK sita aset milik tersangka Tagop Sudarsono Soulissa alias TSS.


Sebagaimana diketahui, Tagop yang merupakan mantan Bupati Buru Selatan Dua Periode ini ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) empat paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan.


Tagop diduga menerima fee mencapai Rp. 10 miliar dari tersangka IK, pihak swasta yang mendapatkan proyek.


“Beberapa barang disita, rumah dan apartemen,”kata Lili menjawab wartawan tanpa menyebutkan dimana letak dan berapa nilai dari rumah dan apartemen yang disita KPK itu ketika berikan keterangan pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (26/1/2022) yang disiarkan juga secara live melalui kanal youtube KPK RI.


Apalagi kata Lili, tersangka Tagop diduga membeli sejumlah aset menggunakan uang gratifikasi tersebut namun aset-aset itu dibeli tidak menggunakan namanya, melainkan nama orang lain dengan maksud untuk menyamarkan asa usul uang yang diterima dari gratifikasi.


Dalam perkara ini, Tagop tidak sendiri jadi tersangka. Orang kepercayaannya, JRK juga jadi tersangka serta satu orang lainnya, yakni IK selaku pihak swasta pemberi fee.


Tersangka Tagop ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.


Sementara tersangka IK belum ditahan dan diminta kooperatif oleh KPK. (AB)