Penerimaan Pajak di Ambon Mencapai 124,73 Persen Pada 2022

 


AmbonBisnis.com, AMBON - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menyebut realisasi penerimaan pajak di provinsi Maluku pada 2022 mengalami peningkatan pesat dibandingkan dua tahun sebelumnya mencapai124,73 persen dari target yang ada .


"Luar biasa pada 2022 penerimaan pajak di Maluku mencapai 124,73 persen atau sebesar Rp1,7 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Ambon Alloysius Kurniawan di Ambon, Selasa.


Berdasarkan data yang dilaporkan KPP Pratama Ambon, pada 2020 penerimaan pajak di Maluku hanya sebesar 90,26 persen.


Sementara di 2021 peningkatan penerimaan pajak hanya meningkat sebesar 94,23 persen.


Alloysius melanjutkan dari target penerimaan pajak nasional senilai Rp1.485 triliun, KPP Pratama Ambon dibebani dengan penerimaan pajak senilai Rp1,4 triliun pada 2022.


Sedangkan di 2023 target penerimaan pajak  KPP Pratama Ambon yakni sebesar Rp1,7 triliun.


Ia melanjutkan statistik KPP Pratama Ambon terkait penerimaan pajak di Maluku yakni, wajib pajak orang pribadi di Maluku sebanyak 140.220 orang.


Wajib pajak orang pribadi terbagi dua yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri.


Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.


Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah pertama, orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Kedua, orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Sementara itu wajib pajak badan di Maluku ada 9.085 sedangkan wajib pajak pemungut sebagian besar dari instansi pemerintah berjumlah 3.037.


Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan atau kelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya.


Apakah usaha kecil, menengah atau besar. Karena kategori atau golongan usaha dari wajib pajak badan tersebut juga akan memengaruhi kewajiban pajaknya dari segi tarif dan lainnya.


"Jumlah yang sangat besar di satu sisi menjadi tanggung jawab kami, di lain sisi menjadi potensi untuk penerimaan kami," kata Alloysius. (AB002)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS