Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Telah Dibuka Tadi Malam



AmbonBisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 secara resmi mulai pukul 19.00 WIB, Jumat (17/2) tadi malam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta.

"Pada hari ini, jam 19.00 WIB (tadi malam-red) program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10 ribu peserta, hanya 10 ribu," ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Kartu Prakerja tahun ini akan menggunakan skema normal. Dengan demikian, maka program Kartu Prakerja akan lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Bantuan biaya pelatihan pun akan secara langsung diberikan kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Untuk pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 ini, para calon peserta bisa langsung masuk ke portal www.prakerja.go.id.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48:

  1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
  2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.
  3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
  4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
  5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS