Perdagangan di TikTok Shop dan Aturan Baru Pemerintah
Perdagangan di TikTok
Shop dan Aturan Baru Pemerintah
Oleh: Andhika
Wahyudiono*
Pada suatu hari,
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, melakukan
kunjungan ke Tanah Abang Blok A lantai 3 untuk berbicara dengan pemilik toko aksesoris.
Kunjungannya tersebut untuk membicarakan masalah harga di TikTok Shop yang
menurutnya menggunakan skema predatory pricing atau menjual dengan harga rugi
demi menarik pelanggan. Dalam pertemuan itu, Zulhas dengan tegas mengungkapkan
kekhawatirannya terkait praktik harga ini yang dinilai mengganggu pelaku usaha
di Tanah Abang.
Pemilik toko yang
dikunjungi oleh Zulhas dengan cepat mengamini pernyataannya. Mereka merasakan
dampak buruk dari persaingan harga yang tidak sehat ini. Pelanggan-pelanggan mereka
berpindah ke TikTok Shop, yang menawarkan harga lebih murah. "Pelanggan
lari, pak," ucap salah satu pemilik toko dengan rasa frustrasi.
Zulhas lalu menjelaskan
bahwa praktik menjual dengan harga rugi ini tidak akan berlangsung selamanya.
Para penjual di TikTok Shop akan menjual dengan harga yang sangat rendah selama
beberapa bulan untuk menarik pelanggan sebanyak mungkin. Setelah mendapatkan
pasar yang cukup besar, mereka akan kembali menaikkan harga produk mereka ke
tingkat yang lebih normal. "6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan.
Habis itu dia naikan ke harga normal," tambahnya.
Namun, pemerintah punya
pandangan berbeda tentang perdagangan di platform media sosial seperti TikTok.
Untuk mengatur aktivitas perdagangan di dunia maya, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang
Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mencakup larangan bagi
media sosial dan social commerce untuk berperan sebagai e-commerce, yang
berarti menjual barang atau jasa secara langsung melalui platform tersebut.
TikTok adalah salah
satu media sosial yang juga memiliki fitur TikTok Shop. Pemerintah memberikan
opsi kepada TikTok untuk memisahkan aktivitas perdagangan ini dari platform
utama mereka. Artinya, TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial
tersebut atau dijalankan sebagai entitas terpisah dengan izin usaha tersendiri.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam
konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Menurut Zulhas,
pembagian yang jelas antara media sosial, social commerce, dan e-commerce
(lokapasar) penting untuk menghindari benturan dan kerancuan. Pemilik e-commerce,
yang diakui sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE), adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik
untuk melakukan transaksi perdagangan. Mereka dapat beriklan seperti di media
tradisional, tetapi tidak diizinkan menjual barang atau jasa secara langsung
melalui platform mereka.
Aturan ini diharapkan
akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil, di mana para
pelaku usaha dapat bersaing dengan adil tanpa khawatir tentang praktik harga
yang merugikan. Namun, perubahan ini juga memunculkan berbagai pertanyaan
tentang bagaimana regulasi ini akan diterapkan dan bagaimana dampaknya pada
ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Dalam beberapa tahun
terakhir, TikTok Shop telah menjadi platform populer bagi banyak pelaku usaha,
terutama mereka yang menargetkan pasar yang lebih muda. TikTok, dengan pengguna
yang terus berkembang, telah menjadi tempat yang menarik untuk mempromosikan
produk dan menjual barang secara online. Hal ini membuat platform tersebut
semakin menarik bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan
bisnis mereka.
Namun, praktik harga
yang agresif di TikTok Shop telah menimbulkan perdebatan tentang dampaknya
terhadap ekosistem perdagangan. Beberapa pelaku usaha merasa bahwa mereka sulit
bersaing dengan penjual TikTok yang menjual barang dengan harga di bawah harga
pokok, sementara yang lain melihatnya sebagai kesempatan untuk menjangkau
pelanggan yang lebih luas.
Keputusan pemerintah
untuk memisahkan aktivitas perdagangan di TikTok dari platform utama media
sosial ini tampaknya merupakan langkah untuk menciptakan aturan yang lebih
jelas dan menghindari praktik yang merugikan dalam perdagangan digital. Dengan
demikian, pelaku usaha dapat memiliki panduan yang lebih jelas tentang apa yang
diizinkan dan tidak diizinkan dalam menjalankan bisnis mereka di platform media
sosial.
Selain itu, langkah ini
juga diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan bisnis lokal, terutama di
pasar tradisional seperti Tanah Abang. Pemerintah ingin memastikan bahwa
perdagangan konvensional tetap berjalan lancar tanpa harus bersaing dengan
praktik harga yang tidak adil dari pelaku usaha di platform media sosial.
Namun, ada juga
beberapa tantangan yang mungkin muncul seiring dengan penerapan aturan ini.
Salah satunya adalah bagaimana mengidentifikasi dan mengawasi pelaku usaha yang
menjual dengan harga rugi di platform media sosial. Selain itu, akan ada
kebutuhan untuk mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk
memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara konsisten.
Selain itu, perubahan
ini juga akan memengaruhi para pelaku usaha yang telah menginvestasikan waktu
dan sumber daya dalam membangun kehadiran mereka di TikTok Shop. Mereka mungkin
perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka atau mencari alternatif lain untuk
menjual produk mereka secara online.
Namun, pada akhirnya,
tujuan dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan
berkelanjutan. Dengan memiliki aturan yang jelas dan mengikuti praktik perdagangan
yang etis, pelaku usaha dapat tetap bersaing secara sehat dalam ekosistem
perdagangan digital yang terus berkembang.
Selain itu, aturan ini
juga bisa memberikan perlindungan bagi konsumen. Dengan memisahkan aktivitas
perdagangan dari media sosial, konsumen dapat memiliki keyakinan bahwa
transaksi mereka berada dalam lingkungan yang terkendali dan terawasi dengan
baik. Mereka dapat lebih mudah membedakan antara konten yang bersifat promosi
dan konten yang bersifat transaksional.
Dalam jangka panjang,
aturan ini dapat membantu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih
matang di Indonesia. Dengan mengatur aktivitas perdagangan secara lebih ketat,
pemerintah dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam
sektor ini.
Namun, seperti halnya
dengan setiap perubahan aturan, akan ada tantangan dan penyesuaian yang perlu
dilakukan oleh semua pihak yang terlibat. Pelaku usaha akan perlu mengikuti
aturan baru ini dengan cermat, sementara pemerintah harus memastikan bahwa
aturan ini diterapkan dengan adil dan konsisten.
Dalam konteks global,
peraturan semacam ini juga mencerminkan perubahan yang sedang terjadi dalam
cara perdagangan dilakukan di era digital. Pemerintah di seluruh dunia semakin
menyadari pentingnya mengatur perdagangan di platform media sosial dan
e-commerce untuk menjaga persaingan yang adil dan melindungi konsumen.
Di Indonesia,
langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan di era digital. Sementara TikTok
Shop telah menjadi fenomena dalam beberapa tahun terakhir, peraturan baru ini
menegaskan bahwa perdagangan digital harus diatur dengan baik untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Dengan demikian, aturan
ini bukan hanya tentang mengatasi masalah harga di TikTok Shop, tetapi juga
tentang menciptakan kerangka kerja yang lebih luas untuk perdagangan digital di
Indonesia. Ini adalah langkah yang penting dalam menghadapi tantangan dan
peluang yang muncul dalam era digital ini.
Sebagai penutup, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan di TikTok Shop adalah upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk menghindari praktik harga yang merugikan dan memberikan panduan yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.
Namun, pelaksanaan aturan ini juga akan menghadirkan tantangan dan penyesuaian, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Namun, dengan kerja sama yang baik dan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang matang, Indonesia dapat menghadapi masa depan perdagangan digital dengan lebih baik dan lebih kuat.
Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS
Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi