Perdagangan di TikTok Shop dan Aturan Baru Pemerintah



Perdagangan di TikTok Shop dan Aturan Baru Pemerintah

Oleh: Andhika Wahyudiono*

Pada suatu hari, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, melakukan kunjungan ke Tanah Abang Blok A lantai 3 untuk berbicara dengan pemilik toko aksesoris. Kunjungannya tersebut untuk membicarakan masalah harga di TikTok Shop yang menurutnya menggunakan skema predatory pricing atau menjual dengan harga rugi demi menarik pelanggan. Dalam pertemuan itu, Zulhas dengan tegas mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik harga ini yang dinilai mengganggu pelaku usaha di Tanah Abang.

 

Pemilik toko yang dikunjungi oleh Zulhas dengan cepat mengamini pernyataannya. Mereka merasakan dampak buruk dari persaingan harga yang tidak sehat ini. Pelanggan-pelanggan mereka berpindah ke TikTok Shop, yang menawarkan harga lebih murah. "Pelanggan lari, pak," ucap salah satu pemilik toko dengan rasa frustrasi.

 

Zulhas lalu menjelaskan bahwa praktik menjual dengan harga rugi ini tidak akan berlangsung selamanya. Para penjual di TikTok Shop akan menjual dengan harga yang sangat rendah selama beberapa bulan untuk menarik pelanggan sebanyak mungkin. Setelah mendapatkan pasar yang cukup besar, mereka akan kembali menaikkan harga produk mereka ke tingkat yang lebih normal. "6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikan ke harga normal," tambahnya.

 

Namun, pemerintah punya pandangan berbeda tentang perdagangan di platform media sosial seperti TikTok. Untuk mengatur aktivitas perdagangan di dunia maya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mencakup larangan bagi media sosial dan social commerce untuk berperan sebagai e-commerce, yang berarti menjual barang atau jasa secara langsung melalui platform tersebut.

 

TikTok adalah salah satu media sosial yang juga memiliki fitur TikTok Shop. Pemerintah memberikan opsi kepada TikTok untuk memisahkan aktivitas perdagangan ini dari platform utama mereka. Artinya, TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial tersebut atau dijalankan sebagai entitas terpisah dengan izin usaha tersendiri. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023) lalu.

 

Menurut Zulhas, pembagian yang jelas antara media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar) penting untuk menghindari benturan dan kerancuan. Pemilik e-commerce, yang diakui sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk melakukan transaksi perdagangan. Mereka dapat beriklan seperti di media tradisional, tetapi tidak diizinkan menjual barang atau jasa secara langsung melalui platform mereka.

 

Aturan ini diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil, di mana para pelaku usaha dapat bersaing dengan adil tanpa khawatir tentang praktik harga yang merugikan. Namun, perubahan ini juga memunculkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana regulasi ini akan diterapkan dan bagaimana dampaknya pada ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok Shop telah menjadi platform populer bagi banyak pelaku usaha, terutama mereka yang menargetkan pasar yang lebih muda. TikTok, dengan pengguna yang terus berkembang, telah menjadi tempat yang menarik untuk mempromosikan produk dan menjual barang secara online. Hal ini membuat platform tersebut semakin menarik bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan bisnis mereka.

 

Namun, praktik harga yang agresif di TikTok Shop telah menimbulkan perdebatan tentang dampaknya terhadap ekosistem perdagangan. Beberapa pelaku usaha merasa bahwa mereka sulit bersaing dengan penjual TikTok yang menjual barang dengan harga di bawah harga pokok, sementara yang lain melihatnya sebagai kesempatan untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas.

 

Keputusan pemerintah untuk memisahkan aktivitas perdagangan di TikTok dari platform utama media sosial ini tampaknya merupakan langkah untuk menciptakan aturan yang lebih jelas dan menghindari praktik yang merugikan dalam perdagangan digital. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memiliki panduan yang lebih jelas tentang apa yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.

 

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan bisnis lokal, terutama di pasar tradisional seperti Tanah Abang. Pemerintah ingin memastikan bahwa perdagangan konvensional tetap berjalan lancar tanpa harus bersaing dengan praktik harga yang tidak adil dari pelaku usaha di platform media sosial.

 

Namun, ada juga beberapa tantangan yang mungkin muncul seiring dengan penerapan aturan ini. Salah satunya adalah bagaimana mengidentifikasi dan mengawasi pelaku usaha yang menjual dengan harga rugi di platform media sosial. Selain itu, akan ada kebutuhan untuk mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara konsisten.

 

Selain itu, perubahan ini juga akan memengaruhi para pelaku usaha yang telah menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam membangun kehadiran mereka di TikTok Shop. Mereka mungkin perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka atau mencari alternatif lain untuk menjual produk mereka secara online.

 

Namun, pada akhirnya, tujuan dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan memiliki aturan yang jelas dan mengikuti praktik perdagangan yang etis, pelaku usaha dapat tetap bersaing secara sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

 

Selain itu, aturan ini juga bisa memberikan perlindungan bagi konsumen. Dengan memisahkan aktivitas perdagangan dari media sosial, konsumen dapat memiliki keyakinan bahwa transaksi mereka berada dalam lingkungan yang terkendali dan terawasi dengan baik. Mereka dapat lebih mudah membedakan antara konten yang bersifat promosi dan konten yang bersifat transaksional.

 

Dalam jangka panjang, aturan ini dapat membantu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih matang di Indonesia. Dengan mengatur aktivitas perdagangan secara lebih ketat, pemerintah dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor ini.

 

Namun, seperti halnya dengan setiap perubahan aturan, akan ada tantangan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat. Pelaku usaha akan perlu mengikuti aturan baru ini dengan cermat, sementara pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan adil dan konsisten.

 

Dalam konteks global, peraturan semacam ini juga mencerminkan perubahan yang sedang terjadi dalam cara perdagangan dilakukan di era digital. Pemerintah di seluruh dunia semakin menyadari pentingnya mengatur perdagangan di platform media sosial dan e-commerce untuk menjaga persaingan yang adil dan melindungi konsumen.

 

Di Indonesia, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan di era digital. Sementara TikTok Shop telah menjadi fenomena dalam beberapa tahun terakhir, peraturan baru ini menegaskan bahwa perdagangan digital harus diatur dengan baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

 

Dengan demikian, aturan ini bukan hanya tentang mengatasi masalah harga di TikTok Shop, tetapi juga tentang menciptakan kerangka kerja yang lebih luas untuk perdagangan digital di Indonesia. Ini adalah langkah yang penting dalam menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dalam era digital ini.

 

Sebagai penutup, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan di TikTok Shop adalah upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk menghindari praktik harga yang merugikan dan memberikan panduan yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.


Namun, pelaksanaan aturan ini juga akan menghadirkan tantangan dan penyesuaian, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Namun, dengan kerja sama yang baik dan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang matang, Indonesia dapat menghadapi masa depan perdagangan digital dengan lebih baik dan lebih kuat.


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi