DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik untuk Tiga Ranperda: Membangun Kota yang Lebih Bersih dan Teratur



AmbonBisnis.com, AMBON - Pada Jumat (19/4/2024), DPRD Kota Ambon mengadakan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Ambon. Ketiga Ranperda tersebut mencakup pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon, perubahan atas prosedur pembentukan produk hukum daerah, dan rencana pembangunan industri Kota Ambon tahun 2023-2043.


Uji publik mengenai pengelolaan sampah spesifik dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw. Sedangkan Ranperda mengenai rencana pembangunan industri dan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Christianto Laturiuw.


Acara uji Ranperda di DPRD ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ambon, rumah sakit, puskesmas, camat, lurah, raja/kades, RT/RW, perusahaan, serta perwakilan TNI/Polri. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan masukan guna memperkaya dan memperbaiki ketiga Ranperda tersebut.


Ranperda mengenai rencana pembangunan industri Kota Ambon (RPIK) memuat delapan bab dengan 11 pasal, sementara Ranperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 mengandung 16 bab dengan 129 pasal.


Ketua Bapemperda, Lucky Nikijuluw, menjelaskan bahwa uji publik dan konsultasi merupakan tahapan penting dalam pembuatan Perda di Kota Ambon. Setelah uji publik, Panitia Khusus (Pansus) akan melakukan penyempurnaan dan perbaikan Ranperda berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan.


Salah satu fokus Ranperda adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon, dengan tujuan pengurangan, pengolahan, dan pengendalian sampah yang lebih baik. Ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, diharapkan semua pihak yang terlibat akan taat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka terkait pengelolaan sampah.


DPRD berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda di Kota Ambon, dan menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk mewujudkan tujuan bersama dalam membangun Kota Ambon yang lebih bersih dan teratur. (AB001)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS