Pembayaran Retribusi Pedagang di Pasar Mardika Menggunakan Sistem Pembayaran Digital




AmbonBisnis.com, AMBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku telah menerapkan sistem pembayaran uang digital untuk retribusi pedagang yang menempati gedung baru Pasar Mardika.

Menurut Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, pembayaran retribusi pedagang pasar Mardika kini tidak lagi dilakukan secara tunai, tetapi menggunakan sistem pembayaran uang digital melalui QR code. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan kebocoran dari sektor retribusi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah.

Kerjasama telah dibangun dengan Bank Maluku Maluku Utara dalam pelaksanaan pembayaran retribusi digital ini. Pedagang yang menempati los dengan ukuran 1×1 meter diharuskan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per hari melalui pembayaran digital.

Proses penagihan retribusi akan dibantu oleh petugas dari Bank Maluku, yang telah dilatih untuk melakukan penagihan menggunakan aplikasi QR kode. Saat pedagang mendaftar dan mendapatkan kode los, proses pembayaran awal akan dilakukan melalui rekening Bank Maluku Maluku Utara.

Yahya menegaskan bahwa pasar tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial yang penting dalam membangun relasi antar masyarakat. Sistem pembayaran digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar menjadi pendapatan asli daerah.

"Dengan sistem digital, setiap transaksi yang dilakukan akan langsung masuk ke kas daerah, sehingga kita dapat memastikan bahwa pembayaran retribusi tersebut benar-benar masuk ke pemerintah," ujar Yahya.

Penerapan sistem pembayaran digital ini juga diharapkan dapat memudahkan proses administrasi dan meningkatkan kepercayaan pedagang terhadap pengelolaan pasar secara keseluruhan. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS