Berita Terkini: PNS Akan Menerima Gaji ke-13 pada Juni 2024



AmbonBisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya untuk meningkatkan semangat dan stabilitas keuangan pegawai negeri sipil (PNS), Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang sangat dinantikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan tersebut direncanakan akan dimulai bulan depan, yakni Juni 2024.

Keputusan ini sejalan dengan baru-baru ini diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret, gaji ke-13 untuk tahun ini akan mencakup lima komponen penting dari pendapatan pegawai negeri sipil: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian perhitungan masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Tidakewajiban gaji pokok bagi PNS pada tahun 2024 telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut adalah rentang gaji PNS untuk berbagai golongan pada tahun 2024:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296


2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan untuk suami/istri dan anak tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan II sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai di instansi pemerintah ditentukan dalam Peraturan Presiden yang mengatur alokasi Tunjangan Kinerja Pegawai di masing-masing instansi pemerintah. Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antar instansi pemerintah.

Pengumuman ini memberikan kelegaan bagi PNS di seluruh Indonesia, memberikan mereka dorongan keuangan yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung. Tetap pantau untuk pembaruan lebih lanjut seiring dengan proses pencairan ini berlangsung. (AB001)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS dan WA Channel