Saat Pengawasan Nataru Karantina Maluku Temukan Daging Anjing Ilegal



AmbonBisnis.com, AMBON - Karantina Maluku melakukan tindakan penahanan terhadap Media Pembawa berupa daging anjing sebanyak kerang lebih100 kg yang dikemas dalam stereofoam saat  pengawasan KM. Tidar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (26/12).


Daging yang berasal dari Bau Bau ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.


Evi Oktavia Karo Karo, pejabat karantina hewan yang bertugas mengatakan alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan. Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.  


Seperti yang diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan. Lebih lanjut, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi  belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing. 


Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku. Olehnya, jangan lupa untuk lapor Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk/keluar/tersebar di lingkungan kita. (AB001)


Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS