Fenomena Sampah Berserakan Salah Siapa?



Fenomena Sampah Berserakan 
Salah Siapa?

Oleh: Harmin Samiun

Jika menyaksikan potret jalan raya khususnya daerah kawasan kebun cengkeh dan sekitarnya. Kita disungguhkan dengan pemandangan jalan yang kurang menyenangkan dengan melihat tumpukan sampah berceceran atau berserakan di beberapa ruas jalan.  Hal itu, perlu penanganan yang serius  oleh pihak terkait dalam menyelesaikan tumpukan sampah tersebut.  

Untuk  mendudukkan hal dimaksud. Ada beberapa indikator yang menjadi basis kajian untuk dianalisis dalam mencermati kondisi sampah di kota Ambon khususnya kawasan  jalan  kapok tanah rata_  belakang PDAM yang di apit oleh jalan baru dan pangkalan ojek _Jalan Ahuru diantaranya sebagai berikut: 

Kesadaran Masyarakat 

Warga atau penduduk merupakan elemen penting dalam pranata kehidupan sosial yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk memastikan terwujudnya lingkungan masyarakat yang bersih dan nyaman. Kenyamanan bisa diwujudkan melalui kesadaran kolektif masyarakat setempat dengan memperhatikan waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. 

Hal itu menjadi tantangan terberat bagi masyarakat jika waktu pembuangan sampah dilakukan pada pukul pagi 06.00 atau 07.00 atau di siang hari di tengah padatnya aktivitas masyarakat bersamaan dengan pengangkutan sampah di beberapa titik  ruas jalan khusunya jalan tanjakan dua ribu yang menimbulkan kemacetan yang sangat meresahkan serta bau yang menyengat yang menghantui bagi pengguna jalan.

Tentu hal dimaksud tak boleh terjadi. Perlu ada penanganan yang serius yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk melakukan tindakan preventif dalam mengatasi tumpukan sampah yang ada. 

Penyediaan Bak Sampah Yang Memadai 

Pemerintah kota Ambon melalui dinas kebersihan memiliki tanggung jawab moral dalam mencermati keadaan sampah yang ada di beberapa ruas jalan raya, untuk menyiapkan sarana-prasarana yang memadai dan permanen. Penyediaan sarana prasarana yang dimaksudkan disini adalah penyediaan beberapa bak sampah dilokasi yang sangat strategis dan bisa di jangkau oleh masyarakat setempat. Jika penyediaan bak sampah tak menjadi skala prioritas utama oleh pemerintah kota Ambon. Hal itu, bisa menjadi peluang bagi segelintir orang untuk membuang  sampah disembarang tempat yang mengakibatkan sampah berceceran dimana-mana.  

Selain hal dimaksud. Sarana angkutan sampah juga sangat penting untuk disiapakan lebih banyak lagi dalam mengangkut sampah, serta diimbangi dengan ketersediaan tenaga kebersihan yang memadai. Sebab di pagi hari kita temukan tumpukan sampah dibeberapa ruas jalan belum diangkat secara maksimal. Hal itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat  setempat. Jika tumpukan sampah tersebut berada didekat rumah warga atau dekat dengan lingkungan belajar ( sekolah). 

Masyarakat juga bisa menginisiasi untuk menyiapkan tempat sampah yang diperlukan untuk memilih dan memilah, mana sampah organik dan anorganik di setiap gang atau perumahan. Sampah tersebut bisa diangkut oleh motor kendaraan roda dua yang memiliki jangkauan yang bisa menyasar setiap geng atau lorong jalan, serta menyiapkan biaya insentif untuk membayar sewa jasa angkutan kebersihan. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk memudahkan warga setempat dalam membuang sampah pada tempatnya.


Kebijakan sampah melalui Perda

Pemerintah kota Ambon beserta jajaran birokrasi pemerintahan maupun DPRD kota Ambon ditantang untuk memiliki sifat kepekaan sosial yang tinggi untuk memastikan terciptanya kenyamanan dan keindahan dalam setiap lingkungan masyarakat dengan menertibkan sikap dan tindakan masyarakat yang di rasa kurang tertib dalam membuang sampah. Salah satu bentuk kesadaran yang harus di lakukan pemerintah kota Ambon adalah meninjau kembali "perda nomor. 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah tepatnya bab XVI pada pasal 55 tentang larangan buang sampah". Pasal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit tentang bentuk larangan buang sampah tidak pada tempatnya. 

Mestinya dapat memasukkan tambahan redaksi bahasa jika melanggar dikenakan peringatan "tertulis atau denda dalam bentuk uang" jika hal itu diperlukan. Penambahan redaksi kalimat dimaksud jika di sepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD  kota Ambon serta disosialisasikan di masyarakat apakah menuai pro-kontra?, tergantung intepretasi masing -masing dalam memandang perubahan pasal tersebut. Apakah mengandung maslahat atau sebaliknya. Salah satu bentuk maslahatnya untuk memberi pelajaran atau peringatan kepada oknum masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan tempat. 

Kebijakan regulasi semacam ini pernah juga dilakukan oleh walikota Bandung Ridwan Kamil di kota Bandung tahun 2014 melalui "perda larangan buang sampah tidak pada tempatnya". Dampak dari kebijakan tersebut membuka kesadaran masyarakat setempat untuk lebih tertib dan disiplin dalam membuang sampah. 

Selain hal dimaksud pemerintah kota Ambon juga punya kewajiban yang sama untuk mengingatkan kepada supir angkot dari semua jalur kendaraan untuk menyiapkan tempat sampah kecil di dalam kendaraan angkot. Hal itu dimaksudkan agar warga yang naik kendaraan angkot bisa membuang sampah di tempat sampah yang telah disediakan. Jika kebijakan dimaksud dilakukan penuh rasa tanggung jawab oleh pemerintah kota Ambon guna membangun kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, maka kota Ambon bisa dinobatkan sebagai kota yang nyaman dan bersih. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari AMBONBISNIS.COM di GOOGLE NEWS